Salah satu Perhitungan
Beban SKS proses Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
(PPGJ) Tahun 2015 adalah para calon peserta harus menyusun Rekognisi Pengalaman
Lampau (RPL).
RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap
wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan
pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban
studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja
yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam
menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang
dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi
akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti,
dan prestasi akademik yang dicapai.
Komponen dan Sub Komponen RPL
1.
Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri (Deskripsi diri,
Pengalaman Mengajar, Pendidikan S2/S3, dan Pelatihan).
2.
Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program
Layanan BK/TIK. Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis
Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK).
3.
Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
(RPP/RPBK/RPTIK, Pengembangan Bahan Ajar/Layanan, Media Pembelajaran/Inovasi
Layanan, dan Instrumen Penilaian).
4.
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai
Kurikulum 2013 (Dokumen Analisis Hasil Penilaian dan Dokumen Penyajian Hasil
Belajar).
5.
Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang
dibuktikan dengan rekaman video (Orisinalitas, Keterlaksanaan Langkah
Pembelajaran/Layanan BK/TIK, dan Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK).
6.
Penilaian Atasan Langsung (Penilaian Kepala Sekolah dan
Penilaian Pengawas).
7.
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental (Guru
Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/Instruktur/Guru Inti, Karya Tulis
Terpublikasi, Presentasi Karya Ilmiah, dan Penghargaan Prestasi di Masyarakat
yg Relevan).
Deskripsi Diri
·
Deskripsi diri digunakan sebagai alat bagi guru untuk
menjelaskan keunggulan atau kebanggaan pribadi seorang guru atas prestasi
dan/atau kontribusi yang telah dilakukan dalam menjalankan karirnya sebagai
guru, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.
·
Dalam deskripsi diri ini guru diminta menguraikan dengan jelas
apa saja yang telah dilakukan yang dapat dianggap sebagai pengalaman bermakna dan/atau
kontribusi bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.
·
Deskripsi diri perlu dilengkapi dengan contoh nyata
yangdialami/dilakukan dalam kehidupan profesi sebagai guru. Guru dapat
mendeskripsikan perannya sebagai motivator, inspirator, fasilitator, dan
menumbuhkan rasa keingintahuan (curiosity).
·
Deskripsi diri mencakup tiga aspek, yaitu pengembangan kualitas
pembelajaran, pengembangan institusi sekolah, dan pengembangan kegiatan
kesiswaan.
·
Pengembangan kualitas pembelajaran (Usaha kreatif, Dampak instruksional,
Kedisiplinan, dan Keterbukaan terhadap saran dan kritik).
·
Pengembangan institusi sekolah (Penyusunan EDS, Keterlibatan
dalam RKAS, dan Kegiatan ekstra kurikulum).
·
Pengembangan kegiatan kesiswaan (Peran guru terhadap kegiatan
kesiswaan, Interaksi dengan siswa, dan Manfaat kegiatan).
Contoh uraian deskripsi diri untuk aspek
pengembangan kualitas pembelajaran
a. Pengembangan Kualitas Pembelajaran
Aspek ini menguraikan
contoh nyata semua usaha kreatif yang telah atau sedang dilakukan oleh guru
dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang disertai dengan uraian dampak
instruksional, kedisiplinan, dan keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala
sekolah dan teman sejawat.
Deskripsi:
1) Usaha kreatif: ……….. (kurang lebih 100
kata)
1) Dampak instruksional: ……….. (kurang lebih
100 kata)
1) Kedisiplinan: ……….. (kurang lebih 100 kata)
1) Keterbukaan terhadap saran dan kritik
kepala sekolah dan teman sejawat: ……….. (kurang lebih 100 kata)
Pengalaman Mengajar
·
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas
sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).
·
Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat
keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
·
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1)
relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan
dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus orisinal (benar
dan memenuhi asas legalitas).
Pendidikan
· Pendidikan adalah
pendidikan tertinggi yang dimiliki guru dan dibuktikan dengan ijazah.
· Pendidikan yang dapat
diakui dalam penilaian RPL ini adalah ijazah S2 dan/atau S3, baik kependidikan
maupun non kependidikan dari lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
· Dokumen yang
dilampirkan berupa foto kopi ijazah S2 dan/atau S3 yang dilegalisasi oleh
perguruan tinggi (lembaga pendidikan formal) yang mengeluarkannya.
Diklat
·
Pendidikan dan pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan
dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan
tugas sebagai pendidik yang relevan dengan bidang sertifikasi, baik pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun tingkat
internasional, yang dapat mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru.
·
Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP, P4TK,
MGMP, KKG, dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga
lain yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
·
Workshop/lokakarya yang sekurang-kurangnya dilaksanakan 30 jam
pelatihan dan menghasilkan karya dapat dikategorikan ke dalam sub komponen ini.
·
Bukti fisik sub komponen pendidikan dan pelatihan ini berupa
sertifikat atau piagam asli yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang
sah. Sertifikat/piagam pendidikan dan pelatihan dapat dinilai apabila
(dikeluarkan oleh lembaga/institusi penyelenggara yang kredibel dan memenuhi
asas kepatutan dan kewajaran).
Analisis Buku Ajar sesuai Kurikulum
2013/Analisis Program layanan BK/TIK
·
Analisis buku ajar merupakan kegiatan yang menggambarkan
kemampuan guru dalam melakukan analisis materi ajar sesuai dengan kompetensi
dasar dan indikator pembelajaran yang akan dicapai dalam pembelajaran yang
bersumber dari buku guru dan buku siswa kurikulum 2013.
·
Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini adalah hasil analisis
buku ajar sesuai dengan format yang disediakan (format terlampir). Kemampuan
analsis buku ajar akan terlihat pada kualitas pengembangan materi ajar sebagai
suplemen RPP.
·
Analisis program layanan BK/TIK merupakan kemampuan guru
Bimbingan Konseling (BK) atau guru TIK dalam melakukan analisis program layanan
yang akan dilaksanakan di sekolah dalam implementasi BK/TIK.
·
Kemampuan analisis guru BK/TIK akan terlihat dalam inovasi
program layanan yang dituangkan sebagai komponen RPPBK/RPBTIK.
Perangkat pembelajaran/layanan sesuai
Kurikulum 2013
Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini
adalah perangkat pembelajaran/layanan yang meliputi:
·
RPP/RPPBK/RPBTIK,
·
pengembangan bahan ajar/layanan,
·
media pembelajaran/inovasi layanan, dan
·
instrumen penilaian.
Peserta yang pernah
mengikuti PLPG, dapat melampirkan perangkat pembelajaran yang dihasilkan dari
workshop pengembangan perangkat pembelajaran (workshop SSP).
Analisis Penilaian hasil belajar/layanan
bimbingan siswa sesuai Kurikulum 2013
Bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen
ini adalah dokumen hasil analisis penilaian hasil belajar berupa analisis
penilaian hasil belajar dan dokumen penyajian hasil belajar (guru kelas dan
guru mapel), analisis layanan BK dan dokumen penyajian hasil layanan BK (guru
BK), dan analisis bimbingan TIK dan dokumen penyajian hasil bimbingan TIK (guru
TIK).
Pembelajaran/layanan bimbingan sesuai
Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
a.
Guru kelas atau guru mata pelajaran harus mampu mengimplementasikan kurikulum
2013 dalam pembelajaran (dengan pendekatan
saintifik).
b.
Dalam komponen ini guru wajib mengumpulkan rekaman video pembelajaran berdurasi
1
(satu) JP. Rekaman video tersebut menggambarkan kemampuan guru dalam
mengimplementasikan kurikulum 2013.
c.
Video pembelajaran dibuat orisinal yang berisi keterlaksanaan langkah
pembelajaran
dengan pendekatan saintifik.
d.
Demikian juga guru BK/TIK wajib mengumpulkan rekaman video yang menunjukkan
bahwa guru BK/TIK telah melaksanakan
layanan BK/bimbingan TIK.
e.
Video bersifat orisinal yang berisi keterlaksanaan layanan BK/bimbingan TIK.
Penilaian Atasan Langsung
·
Penilaian atasan langsung dilakukan oleh kepala sekolah dan
pengawas yaitu penilaian terhadap kompetensi kepribadian dan sosial (format
terlampir).
·
Aspek yang dinilai merujuk pada jabaran kompetensi kepribadian
dan sosial guru yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang
kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
·
Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran yang mendapat
pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
·
Dokumen prestasi akademik dan/atau karya monumental dapat berupa
sertifikat, piagam penghargaan, buku, dan artikel/makalah.
·
Prestasi akademik dapat berbentuk (Lomba karya akademik,
Sertifikat keahlian/keterampilan, dan Karya tulis buku atau artikel).
·
Karya monumental adalah suatu karya hasil usaha kreatif dalam
bidang pendidikan yang dilandasi oleh pengalaman dan penghayatan dengan
melibatkan cipta, rasa, dan karsa yang mendapat pengakuan masyarakat pada suatu
tempat dan kurun waktu tertentu (karya teknologi tepat guna atau karya seni).