Membangun Pendidikan Dasar Indonesia

Friday 20 November 2015

Sistem Aplikasi e-DUPAK, Permudah Proses Usul Penetapan Angka Kredit

12232887_700644906733808_3090097540330129557_o
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian, Darmanto saat memaparkan materi tentang e-DUPAK (foto : mia)

Jakarta-Humas BKN, Guna mendukung dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat BKN.
Sekretaris Utama Usman Gumanti berharap aplikasi ini terus diperbaiki agar lebih baik lagi. ”Aplikasi ini harus terus dikembangkan agar penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata saat pembukaan workshop.
Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN. Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.
Di samping itu, sistem aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Kemudahan-kemudahan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government). mia

Daftar Nama-nama guru yang di undang Kemdikbud dan surat undangan


Sunday 1 November 2015

Pembukaan Pendaftaran Pelatihan ToT Competency Based Training Methodology



Pembukaan Pendaftaran Pelatihan ToT Competency Based Training (CBT) Methodology
BPPTIK – Dalam rangka menyiapkan instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengadakan Pelatihan “Instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi” (Training of Trainers Competency Based Training) secara gratis.
A. Tanggal Pelaksanaan
  • Hari : Senin – Jum’at
  • Tanggal : 9 s.d 13 November 2015
  • Lokasi : Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Kominfo, Jl. Sekolah Hijau No. 2, Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peta lokasi: klik di sini.
B. Persyaratan Umum Calon Peserta:
  1. Memenuhi Persyaratan Khusus Calon Peserta
  2. Membawa Foto copy Ijazah dan pas foto 4×6 2 lembar.
  3. Mengisi formulir biodata calon peserta
  4. Bersedia mengikuti peraturan dan tata tertib
  5. Bersedia mengikuti kegiatan hingga akhir
C. Persyaratan Khusus Calon Peserta:
  1. Instruktur/Guru pelatihan kompetensi bidang TIK.
  2. Pendidikan Minimal S1 (sederajat)
  3. Diusulkan oleh Instansi / Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
  4. Pengalaman mengajar / melatih kompetensi minimal 2 (dua) tahun.
D. Fasilitas Pelatihan:
  1. Training kit
  2. Sertifikat Keikutsertaan Pelatihan
  3. Konsumsi
  4. Asrama penginapan
Kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).
E. Pendaftaran
  1. Pendaftaran (biodata calon peserta) dapat diisi melalui formulir online (klik di SINI), paling lambat tanggal: 2 November Oktober 2015 pukul 23.59 WIB.
  2. Hasil seleksi peserta akan diumumkan pada tanggal 4 November 2015 di situs BPPTIK.
  3. Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK)
  1. Telepon (di hari kerja pada pukul: 08.00 – 16.00 WIB):
    • 021-2864-5050 (Asti Rismawati)
    • 021-2864-5023 (Moch Latif Faidah)
  2. e-mail: bpptik@mail.kominfo.go.id
http://bpptik.kominfo.go.id/formulir/biodata-peserta-pelatihan-instruktur/

Sunday 8 February 2015

Penjelasan Lengkap Tentang Komponen RPL dalam Pendidikan Profesi Guru (PPGJ 2015)

Salah satu Perhitungan Beban SKS proses Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015 adalah para calon peserta harus menyusun Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL).
RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.

Komponen Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL)

Komponen dan Sub Komponen RPL

1.     Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri (Deskripsi diri, Pengalaman Mengajar, Pendidikan S2/S3, dan Pelatihan).
2.     Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK. Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK).
3.     Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013 (RPP/RPBK/RPTIK, Pengembangan Bahan Ajar/Layanan, Media Pembelajaran/Inovasi Layanan, dan Instrumen Penilaian).
4.     Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013 (Dokumen Analisis Hasil Penilaian dan Dokumen Penyajian Hasil Belajar).
5.     Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video (Orisinalitas, Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/Layanan BK/TIK, dan Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK).
6.     Penilaian Atasan Langsung (Penilaian Kepala Sekolah dan Penilaian Pengawas).
7.     Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental (Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/Instruktur/Guru Inti, Karya Tulis Terpublikasi, Presentasi Karya Ilmiah, dan Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan).


Deskripsi Diri
·      Deskripsi diri digunakan sebagai alat bagi guru untuk menjelaskan keunggulan atau kebanggaan pribadi seorang guru atas prestasi dan/atau kontribusi yang telah dilakukan dalam menjalankan karirnya sebagai guru, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.
·      Dalam deskripsi diri ini guru diminta menguraikan dengan jelas apa saja yang telah dilakukan yang dapat dianggap sebagai pengalaman bermakna dan/atau kontribusi bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.
·      Deskripsi diri perlu dilengkapi dengan contoh nyata yangdialami/dilakukan dalam kehidupan profesi sebagai guru. Guru dapat mendeskripsikan perannya sebagai motivator, inspirator, fasilitator, dan menumbuhkan rasa keingintahuan (curiosity).
·      Deskripsi diri mencakup tiga aspek, yaitu pengembangan kualitas pembelajaran, pengembangan institusi sekolah, dan pengembangan kegiatan kesiswaan.
·      Pengembangan kualitas pembelajaran (Usaha kreatif, Dampak instruksional, Kedisiplinan, dan Keterbukaan terhadap saran dan kritik).
·      Pengembangan institusi sekolah (Penyusunan EDS, Keterlibatan dalam RKAS, dan Kegiatan ekstra kurikulum).
·      Pengembangan kegiatan kesiswaan (Peran guru terhadap kegiatan kesiswaan, Interaksi dengan siswa, dan Manfaat kegiatan).

Contoh uraian deskripsi diri untuk aspek pengembangan kualitas pembelajaran

a. Pengembangan Kualitas Pembelajaran
Aspek ini menguraikan contoh nyata semua usaha kreatif yang telah atau sedang dilakukan oleh guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang disertai dengan uraian dampak instruksional, kedisiplinan, dan keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan teman sejawat.

Deskripsi:
1) Usaha kreatif: ……….. (kurang lebih 100 kata)
1) Dampak instruksional: ……….. (kurang lebih 100 kata)
1) Kedisiplinan: ……….. (kurang lebih 100 kata)
1) Keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan teman sejawat: ……….. (kurang lebih 100 kata)

Pengalaman Mengajar
·        Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).
·        Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
·        Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).
Pendidikan
·      Pendidikan adalah pendidikan tertinggi yang dimiliki guru dan dibuktikan dengan ijazah.
·      Pendidikan yang dapat diakui dalam penilaian RPL ini adalah ijazah S2 dan/atau S3, baik kependidikan maupun non kependidikan dari lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
·      Dokumen yang dilampirkan berupa foto kopi ijazah S2 dan/atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi (lembaga pendidikan formal) yang mengeluarkannya.

Diklat
·      Pendidikan dan pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik yang relevan dengan bidang sertifikasi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun tingkat internasional, yang dapat mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru.
·      Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP, P4TK, MGMP, KKG, dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga lain yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
·      Workshop/lokakarya yang sekurang-kurangnya dilaksanakan 30 jam pelatihan dan menghasilkan karya dapat dikategorikan ke dalam sub komponen ini.
·      Bukti fisik sub komponen pendidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam asli yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang sah. Sertifikat/piagam pendidikan dan pelatihan dapat dinilai apabila (dikeluarkan oleh lembaga/institusi penyelenggara yang kredibel dan memenuhi asas kepatutan dan kewajaran).

Analisis Buku Ajar sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program layanan BK/TIK
·      Analisis buku ajar merupakan kegiatan yang menggambarkan kemampuan guru dalam melakukan analisis materi ajar sesuai dengan kompetensi dasar dan indikator pembelajaran yang akan dicapai dalam pembelajaran yang bersumber dari buku guru dan buku siswa kurikulum 2013.
·      Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini adalah hasil analisis buku ajar sesuai dengan format yang disediakan (format terlampir). Kemampuan analsis buku ajar akan terlihat pada kualitas pengembangan materi ajar sebagai suplemen RPP.
·      Analisis program layanan BK/TIK merupakan kemampuan guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru TIK dalam melakukan analisis program layanan yang akan dilaksanakan di sekolah dalam implementasi BK/TIK.
·      Kemampuan analisis guru BK/TIK akan terlihat dalam inovasi program layanan yang dituangkan sebagai komponen RPPBK/RPBTIK.

Perangkat pembelajaran/layanan sesuai Kurikulum 2013
Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini adalah perangkat pembelajaran/layanan yang meliputi:
·        RPP/RPPBK/RPBTIK,
·        pengembangan bahan ajar/layanan,
·        media pembelajaran/inovasi layanan, dan
·        instrumen penilaian.
Peserta yang pernah mengikuti PLPG, dapat melampirkan perangkat pembelajaran yang dihasilkan dari workshop pengembangan perangkat pembelajaran (workshop SSP).
Analisis Penilaian hasil belajar/layanan bimbingan siswa sesuai Kurikulum 2013
Bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen ini adalah dokumen hasil analisis penilaian hasil belajar berupa analisis penilaian hasil belajar dan dokumen penyajian hasil belajar (guru kelas dan guru mapel), analisis layanan BK dan dokumen penyajian hasil layanan BK (guru BK), dan analisis bimbingan TIK dan dokumen penyajian hasil bimbingan TIK (guru TIK).

Pembelajaran/layanan bimbingan sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video

a. Guru kelas atau guru mata pelajaran harus mampu mengimplementasikan kurikulum
    2013 dalam pembelajaran (dengan pendekatan saintifik).
b. Dalam komponen ini guru wajib mengumpulkan rekaman video pembelajaran berdurasi
    1 (satu) JP. Rekaman video tersebut menggambarkan kemampuan guru dalam
     mengimplementasikan kurikulum 2013.
c. Video pembelajaran dibuat orisinal yang berisi keterlaksanaan langkah pembelajaran
    dengan pendekatan saintifik.
d. Demikian juga guru BK/TIK wajib mengumpulkan rekaman video yang menunjukkan
    bahwa guru BK/TIK telah melaksanakan layanan BK/bimbingan TIK.
e. Video bersifat orisinal yang berisi keterlaksanaan layanan BK/bimbingan TIK.

Penilaian Atasan Langsung
·        Penilaian atasan langsung dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas yaitu penilaian terhadap kompetensi kepribadian dan sosial (format terlampir).
·        Aspek yang dinilai merujuk pada jabaran kompetensi kepribadian dan sosial guru yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
·        Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
·        Dokumen prestasi akademik dan/atau karya monumental dapat berupa sertifikat, piagam penghargaan, buku, dan artikel/makalah.
·        Prestasi akademik dapat berbentuk (Lomba karya akademik, Sertifikat keahlian/keterampilan, dan Karya tulis buku atau artikel).
·        Karya monumental adalah suatu karya hasil usaha kreatif dalam bidang pendidikan yang dilandasi oleh pengalaman dan penghayatan dengan melibatkan cipta, rasa, dan karsa yang mendapat pengakuan masyarakat pada suatu tempat dan kurun waktu tertentu (karya teknologi tepat guna atau karya seni).


Wednesday 4 February 2015

PPGJ 2015 MELALUI KEGIATAN PKM

Worksop pelaksaan ppgj yang dilaksanakan di rayon penyelenggara sertifikasi guru diakhiri dengan pelaksanaan ujian tulis formatif, bagi yang belum membaca tentang mekanisme workshop baca :Bagaimana Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015?. Setelah dinyatakan lulus dalam ujian tulis formatif yang dilaksanakan oleh rayon penyelenggara sertifikasi guru, langkah selanjutnya yang harus ditempuh oleh peserta ppgj adalah pemantapan kemampuan mengajar yang disingkat (PKM). Simak rambu-rambunya seperti berikut :
1.     PKM dilaksanakan oleh peserta yang sudah lulus ujian tulis formatif (UTF).
2.     PKM dilaksanakan di sekolah di tempat guru bertugas.
3.     Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 60 hari, dengan ekivalen waktu 10 jam perhari.
4.     Supervisi dilakukan sebanyak 2 kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
5.     Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan Penelitian Tindakan Kelas/PTBK/PTTIK yang disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
6.     Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran sebelum uji kinerja.
7.     Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum dua kali.
8.     Peserta wajib menyusun laporan akhir PKM sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan.
Rincian kegiatan dan bobot sks PKM yang dilaksanakan di sekolah masing-masing seperti pada tabel berikut :

No.
Kegiatan
Bobot
Kerangan sks
1.
Persiapan dan eksplorasi sumber belajar
4 sks
(4 sks x 16 TM x 160 menit)/600 = 17 hari
2.
Implementasi hasil workshop ke dalam pembelajaran
8 sks
(8 sks x 16 TM x 160 menit)/600 = 34 hari
3.
Kegiatan persekolahan lainnya (misal ekstra kurikuler, evauasi diri sekolah, pembinaan budaya sekolah)
1 sks
(1 sks x 16 TM x 160 menit)/600 = 4,5 hari
4.
Penyusunan laporan hasil PTK
1 sks
(1 sks x 16 TM x 160 menit)/600 = 4,5 hari
Jumlah
14 sks
(14 sks x 16 TM x 160 menit)/600 = 60 hari
Selanjutnya langkah yang harus diikuti oleh peserta ppgj adalah ujian tulis nasional yang pelaksanaannya sementara dikaji. Apakah dilaksanakan secara online yang atau secara manual dilaksanakan disekolah masing-masing atau di rayon penyelenggara. Informasi tentang dokumen RPL baca : Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL.
Demikian informasi tentang PPGJ 2015 ini disampaikan, semoga bermanfaat buat para calon sertifikasi guru 2015.